Sabtu, 05 Juli 2014

Analisis UU mengenai informasi dan transaksi elektronik dan UU NO 19 tentang hak cipta


    Analisis UU mengenai informasi dan transaksi elektronik dan UU NO 19 tentang hak cipta

A.    Pengertian RUU Tentang Informmasi dan Transaksi Elektronik (ITE)

Undang-Undang adalah ketentuan/ketetapan yang dibuat bagi orang-orang yang telah melanggar hukum. RUU ITE ini dibuat dan diperuntukkan kepada para pelaku kejahatan yang memiliki hubungan dengan penyalahgunaan teknologi informasi atau yang lebih dikenal dengan cyber crime. Dengan semakin majunya dunia ITE, semakin banyak pula kejahatan yang berhubungan dengan ITE yang sangat-sangat meresahkan. Maka dari itu pemerintah mengeluarkan RUU ITE ini untuk mengantisipasinya. 
Secara umum, isi dari materi UUITE ini dibagi dua bagian besar, yaitu pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik, dan pengaturan mengenai perbuatan yang dilarang. UU ini mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan media internet, baik itu berupa transaksi maupun pemanfaatan informasi. UU ini juga mengatur berbagai ancaman hukuman bagi siapa saja pelaku kejahatan melalui internet. UUITE memberikan ketenangan/kenyamanan bagi para pelaku bisnis yang menggunakan internet sebagai medianya, juga termasuk para masyarakat umum untuk mendapatkan kepastian hukum, dengan diakuinya bukti elektronik dan tanda tangan digital sebagai bukti yang sah di pengadilan.
Sejarahnya Penyusunan materi UUITE disusun oleh dua institusi pendidikan yakni Unpad dan UI. Tim Unpad ditunjuk oleh Departemen Komunikasi dan Informasi sedangkan Tim UI oleh Departemen Perindustrian dan Perdagangan. Proses penyusunannya, Tim Unpad yang bekerjasama dengan para pakar di ITB membuat naskah akademisnya dengan nama RUU Pemanfaatan Teknologi Informasi (RUU PTI). Dan tim UI dengan naskah akademisnya dengan nama RUU Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik. Kedua naskah pada akhirnya digabung dan disesuaikan kembali oleh tim yang dipimpin Prof. Ahmad M Ramli SH (atas nama pemerintah Susilo Bambang Yudhoyono), sehingga namanya menjadi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana disahkan oleh DPR.
Beberapa materi yang diatur UUITE bagi para pelaku bisnis, antara lain:
1.      pengakuan informasi/dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah (Pasal 5 &  Pasal 6 UU ITE);
2.      tanda tangan elektronik (Pasal 11 & Pasal 12 UU ITE);
3.      penyelenggaraan sertifikasi elektronik (certification authority, Pasal 13 & Pasal 14 UU ITE);
4.      penyelenggaraan sistem elektronik (Pasal 15 & Pasal 16 UU ITE);

Beberapa materi untuk cybercrimes yang diatur dalam UU ITE, antara lain:
1.    konten ilegal, yang terdiri dari, antara lain: kesusilaan, perjudian, penghinaan/pencemaran nama baik, pengancaman dan pemerasan (Pasal 27, Pasal 28, dan Pasal 29 UU ITE);
2.    akses ilegal (Pasal 30);
3.    intersepsi ilegal (Pasal 31);
4.    gangguan terhadap data (data interference, Pasal 32 UU ITE);
5.    gangguan terhadap sistem (system interference, Pasal 33 UU ITE);
6.    penyalahgunaan alat dan perangkat (misuse of device, Pasal 34 UU ITE).

B.     Analisis RUU Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
RUU Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) merupakan sebuah ketentuan/ketetapan yang dibuat oleh pemerintah yang ditujukan bagi siapa saja orang yang melakukan kejahatan/perbuatan yang melanggar hukum yang ada kaitanya dengan teknologi informasi sesuai bagaimana UU tersebut diatur.
UU tersebut dibuat untuk menganisipasi tindakan para cybercrimes yang meresahkan para pengguna TI.

UU NO. 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta
A.    Pengertian UU NO. 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta

BAB I : KETENTUAN UMUM

Pasal 1 , ayat 8 :

Program Komputer adalah sekumpulan instruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema, ataupun bentuk lain, yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam merancang instruksi-instruksi tersebut.

BAB II : LINGKUP HAK CIPTA

Pasal 2, ayat 2 :

Pencipta atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan Program Komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.

Pasal 12, ayat 1 :
Dalam Undang-undang ini Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencakup:
a.       buku, Program Komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;

Pasal 15 :
Dengan syarat bahwa sumbernya harus disebutkan atau dicantumkan, tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta:
a.       Penggunaan Ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta;
b.      Perbanyakan suatu Ciptaan selain Program Komputer, secara terbatas dengan cara atau alat apa pun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan, dan pusat dokumentasi yang nonkomersial semata-mata untuk keperluan aktivitasnya;
c.       Pembuatan salinan cadangan suatu Program Komputer oleh pemilik Program Komputer yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri.

BAB III : MASA BERLAKU HAK CIPTA
Pasal 30:
(1) Hak Cipta atas Ciptaan:
a.       Program Komputer;
b.      sinematografi;
c.       fotografi;
d.      database; dan
e.       karya hasil pengalihwujudan,

berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan.

Ciptaan yang dapat dilindungi

Ciptaan yang dilindungi hak cipta di Indonesia dapat mencakup misalnya buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan,ceramah, kuliah, pidato, alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan, lagu atau musik dengan atau tanpa teks, drama,drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, pantomim, seni rupa dalam segala bentuk (seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan), arsitektur, peta, seni batik (dan karya tradisional lainnya seperti seni songket dan seni ikat), fotografi, sinematografi, dan tidak termasuk desain industri (yang dilindungi sebagai kekayaan intelektual tersendiri). Ciptaan hasil pengalihwujudan seperti terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai (misalnya buku yang berisi kumpulan karya tulis, himpunan lagu yang direkam dalam satu media, serta komposisi berbagai karya tari pilihan), dan database dilindungi sebagai ciptaan tersendiri tanpa mengurangi hak cipta atas ciptaan asli (UU 19/2002 pasal 12).

B.     Analisis  UU No. 19 tahun 2002
Dalam UU ini dibuat sebagai perlindungan hak cipta dari seorang yanga membuat/melahirkan suatu hasil karya dengan keterampilan, kemampuan imajinasi dan keahlian suatu bidang yang dituangkan dalam suatu karya yang baru. Ciptaan dapat dibuat dengan alat apapun termasuk media TI. Ciptaan dapat disebar untuk dibaca, didengar dan dilihat masyarakat umum. Hak cipta ini diberikan kepada pemilik karya dan orang-orang yang dihendaki oleh penciptanya.
Dalam mendapatkan hak cipta, pencipta harus melakukan pendaftaran ke Direktorat Jenderal. Permohonan hak cipta berupa lisensei, yakni izin hak cipta sebagai pemegang karyanya, termasuk orang yang dikehendaki untuk diumumkan, perbanyak dan persyaratan yang terkandung didalamnya.

Contoh Kasus :

Jual Software Bajakan, Tiga Pemilik Toko Ditangkap



SEMARANG – Sebanyak 27 pack software Microsoft bajakan berhasil disita oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah.

Barang ilegal tersebut berhasil disita dari tiga toko yang berada di Kota Semarang. Selain menggagalkan usaha ilegal tersebut, penyidik Ditreskrimsus juga berhasil menangkap tiga pemilik toko tersebut. Mereka adalah GS dari toko IPP, HW dari toko DL, dan PP dari toko HC.

“Terbongkarnya penjualan perangkat lunak palsu ini berawal dari laporan pihak Microsoft yang melakukan survei pasar sejak Januari 2014. Saat itu mereka menemukan sejumlah toko yang menjual Microsoft Windows 7 bajakan di Kota Semarang,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng Kombes Pol Djoko Purbohadijoyo saat gelar perkara kemarin.

Setelah adanya laporan tersebut, Djoko bersama tim kemudian melakukan penelusuran terhadap laporan tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan lebih mendalam, ditangkaplah ketiga pemilik toko bersama 27 pack softwer Microsoft Windows 7 bajakan dari tiga pelaku. Modus yang dilakukan para tersangka ini, yakni membeli program bajakan tersebut melalui online.

Ternyata mereka bukan marketing resmi dari PT Astrindo Starvision Jakarta, PT Sisteck Kharisma Jakarta, dan PT Synnex Metrodata Indonesia Jakarta, yang merupakan resellerresmi dari Microsoft. “Harga jualnya juga berbeda jauh dan lebih murah, yaitu antara Rp650.000 sampai Rp950.000. Sementara harga resmi eceran yang asli itu antara Rp1,14 juta hingga Rp1,86 juta,” ungkap Djoko.
 
Para tersangka tersebut akan dijerat dengan Pasal 72 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19/2002 tentang Hak Cipta. Mereka diancam, hukuman penjara selama lima tahun dan denda Rp500 juta. Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol A Liliek Darmanto mengatakan penjualan software bajakan dari tiga toko itu diduga tidak hanya merugikan konsumen, tapi juga menyebabkan merugikan negara.

Sebab, ketiga toko tersebut diketahui membeli bukan dari marketing resmi dari importir atau distributor sehingga tidak membayar pajak kepada negara. “Penjualan softwarebajakan ini juga menyebabkan kerugian negara karena tidak membayar pajak. Sangatsangat merugikan,” ucapnya. Terungkapnya penjualan software Microsoft Windows 7 bajakan tersebut diapresiasi oleh pihak Microsoft.

Mereka berharap Polda Jateng terus melakukan langkah yang sama terhadap barang-barang lain yang diduga juga ikut dibajak. “Kami mengapresiasi terhadap keberhasilan Polda Jateng dalam mengungkap kasus ini. Semoga ke depan lebih baik lagi dan memberikan efek jera kepada para pelaku lainnya,” kata Ronald A Schwarz, konsultan Microsoft Indonesia.

Meski begitu, kata Ronald, peredaran software bajakan tersebut masih marak terjadi. Dari survei yang dilakukan, di sejumlah pasar di Kota-Kota besar seperti Kota Semarang, Bandung, dan Jakarta masih ditemukan softwarebajakan. “Di Semarang, misalnya, dari sekitar 30 toko yang dicek, lima sampai enam toko yang menjual software palsu,” ungkapnya.

Ronald juga mengatakan dari 27 pack yang disita Polda Jateng tersebut merupakan software Microsoft Windows Pro 7, Microsoft Windows Home Premium 7, dan Microsoft Home Basic 7. Barang-barang tersebut perangkat palsu high-end yang memiliki kualitas tinggi. Software bajakan yang menyerupai aslinya itu dijual dengan harga yang lebih murah dengan alasan sebagai sisa proyek atau sisa kantor.Sementara kode aktivasi biasanya didapatkan dari pihak yang menyebarkan kode aktivasi massal. “Bajakan dijual Rp750.000, sedangkan yang asli Rp1,15 juta,” pungkasnya. sumber

2 komentar:

Unknown mengatakan...

Blog yang sangat bagus dan artikel yang sangat menarik.
thanks

Unknown mengatakan...

blog yang sangat bagus dan atikel yang sangat menarik.:)
st3telkom

Posting Komentar