Standar Profesi
di Indonesia Dan Regional
Berdasarkan perkembangan Teknologi Informasi secara umum, serta kebutuhan di
Indonesia serta dalam upaya mempersiapkan diri untuk era perdagangan global.
Beberapa usulan dituangkan dalam bab ini. Usulan-usulan tersebut disejajarkan
dengan kegiatan SRIG-PS (SEARCC), dan IPKIN selaku perhimpunan masyarakat
komputer dan informatika di Indonesia. Juga tak terlepas dari agenda pemerinta
melalui Departemen terkait.
Gambar 1. Implementasi Standardisasi
Profesi bidang TI di Indonesia
Langkah-langkah yang diusulan dengan tahapan-tahapan sebagai
beriku :
Penyusunan kode etik profesiolan Teknologi Infomrasi
Penyusunan Klasifikasi Pekerjaan (Job) Teknologi Informasi di
Indonesia
Penerapanan mekanisme sertifikasi untuk profesional TI
Penerapan sistem akreditasi untuk Pusat Pelatihan dalam upaya
Pengembangan Profesi
Penerapan mekanisme re-sertifikasi
Promosi Standard Profesi Teknologi Informasi
Beberapa rencana kegiatan SRIG-PS pada masa mendatang dalam upaya memasyarakatkan model standardisasi profesi dalam dunia TI adalah :
Distribusi dari manual SRIG-PS di SEARCC”96 di Bangkok.pada bulan
Juli 1996.
Promosi secara ekstensif oleh para anggota dari 1996-1997
Presentasi tiap negara yang telah benar-benar mengimplementasikan
standard yang berdasarkan model SRIG-PS, pada SEARCC’97 di New Delhi. Ini
merupakan penutupan phase 2 dari SRIG-PS.
Untuk memasyarakatkan stardisasi profesi dan sistem sertiikasi ini, maka harus dilakukan lebih banyak promosi dalam penyebaran standard kompetensi. Promosi akan dilakukan melalui radio, majalah, atau bahkan TV. Terlebih lagi, adalah penting untuk mempromosikan standard ini ke pada institusi pendidikan, teurtama Bagian Kurikulum, karena pendidikan Teknologi Informasi harus disesuaikan agar cocok dengan standard yang akan diterapkan dalam industri.
Rencana strategis dan operasional untuk mempromosikan implementasi dari rekomendasi SRIG-PS di negara-negara anggota SEARCC.
Gambar 2. Promosi model SRIG-PS
Promosi ini memiliki berbagai sasaran, pada tiap sasaran tujuan yang ingin dicapai adalah berbeda-beda.
Pemerintah, untuk memberi saran kepada pemerintah, dan pembuat
kebijaksanaan dalam bidang TI dalam usaha pengembangan sumber daya manusia khususnya
bidang TI.
Pemberi Kerja, untuk membangkitkan kesadaran di antara para
pemberi kerja tetang nilai-nilai dari standard profesional dalam meningkatkan
kualitas profesional TI.
Profesional TI, untuk mendorong agar profesional TI, dari negara
anggota melihat nilai-nilai snatndar dalam profesi dak karir mereka.
Insitusi dan Penyusun kebijaksanaan Pendidikan, untuk memberi
saran pada pembentukan kurikulum agar dapat memenuhi kebutuhan dan standard
profesional di regional ini dalam Teknologi Informasi.
Masyarakat Umum, untuk menyadarkan umum bahwa Standard
Profesional Regional adalah penting dalam menghasilkan produk dan jasa yang
berkualitas.
Untuk mempromosikan model standardisasi dalam dunia TI ini, SEARCC memiliki berbagai perencanaan kampanye antara lain :
Publikasi dari Standard Profesional Regional diterbitkan di
seluruh negara anggota
Presentasi secara formal di tiap negara anggota.
Membantu implementasi standard di negara-negara anggota
Memonitor pelaksanaan standard melalui Himpunan/Ikatan nasional
Melakukan evaluasi dan pengujian
Melakukan perbaikan secara terus menerus
Penggunaan INTERNET untuk menyebarkan informasi mengenai standard
ini.
Untuk mengimplementasi promosi di Phase 2, SRIG-PS memperoleh dana bantuan yang akan digunakan untuk :
Biaya publikasi : disain, percetakan dan distribusi
Presentasi formal di negara anggota
Membantu implementasi standar di negara anggota
Pertemuan untuk mengkonsolidasi, memonitor, dan bertukar
pengalaman.
Adalah penting untuk menyusun WEBpage mengenai Standardisasi Profesi pada Teknologi Informasi. WEBpage ini akan memberikan informasi mengenai model SRIG-PS dan model standard di Indonesia.
Pembentukan Standar Profesi Teknologi Informasi di Indonesia
Dalam memformulasikan standard untuk Indonesia, suatu workshop sebaiknya diselenggarakan oleh IPKIN. Partisipan workshop tersebut adalah orang-orang dari industri, pendidikan, dan pemerintah. Workshop ini diharapkan bisa memformulasikan deskripsi pekerjaan dari klasifikasi pekerjaan yang belum dicakup oleh model SRIG-PS, misalnya operator. Terlebih lagi, workshop tersebut akan menyesuaikan model SRIG-PS dengan kondisi Indonesia dan menghasilkan model standard untuk Indonesia. Klasifikasi pekerjaan dan deskripsi pekerjaan ini harus diperluas dan menjadi standard kompetensi untuk profesioanal dalam Teknologi Informasi.
Persetujuan dan pengakuan dari pemerintah adalah hal penting dalam pengimplementasian standard di Indonesia. Dengan demikian, setelah standard kompetensi diformulasikan, standard tersebut dapat diajukan kepada kepada Pemerintah melalui Menteri Tenaga Kerja. Selain itu standard tersebut juga sebaiknya harus diajukan kepada Menteri Pendidikan dengan tujuan membantu pembentukan kurikulum Pendidikan Teknologi Informasi di Indonesia dan untuk menciptakan pemahaman dalam pengembangan model sertifikasi.
Untuk melengkapi standardisasi, IPKIN sudah perlu menetapkan Kode Etik untuk Profesi Teknologi Informasi. Kode Etik IPKIN akan dikembangkan dengan mengacu pada Kode Etik SEARCC dan menambahkan pertimbangan-pertimbangan yang sesuai dengan kondisi di Indonesia.
Selanjutnya, mekanisme sertifikasi harus dikembangkan untuk mengimplementasikan standard kompetensi ini. Beberapa cara pendekatan dari negara lain harus dipertimbangkan. Dengan demikian, adalah penting untuk mengumpulkan mekanisme standard dari negara-negara lain sebelum mengembangkan mekanisme sertifikasi di Indonesia.
Gambar 3.Model Interaksi Sistem
Sertifikasi Profesional TI
Sertifikasi sebaiknya dilaksanakan oleh IPKIN sebagai Asosiasi
Komputer Indonesia. Pemerintah diharapkan akan mengakui sertifikat ini, dan
memperkenalkan dan mendorong implementasinya di industri. Dalam
mengimplementasikan mekanisme sertifikasi, beberapa badan perlu dibentuk.
Badan Penguji harus dibentuk dan institusi pendidikan sebaiknya
dilibatkan dalam mekanisme ini. Hal ini perlu karena institusi pendidikan
memiliki pengalaman dalam memberikan ujian.
Panitia Persiapan Ujian, mempersiakan kebutuhan administrasi,
pendaftaran, penjadwalan, pengumpulan maeri ujian.
Pelaksana Ujian, mempersiapkan tempat ujian dan melaksanakan
ujian. Menyerahkan hasil ujian kepada Badan Penguji untuk diperiksa, mengolah
hasil dan memberikan hasil kepada IPKIN
Pelaksana akreditasi training centre, untuk kebutuhan
resertifikasi maka perlu dibentuk badan yang melakukan penilaian terhadap
pelaksana pusat pelatihan, tetapi hal ini baru dilaksanakan setelah 5 tahun
sistem sertifikasi berjalan,.
Pelaksana resertifikasi, hal ini mungkin baru dapat dilaksanakan
setelah 5 tahun setelah sistem sertifikasi berjalan dengan baik
Kerja sama antara institusi terkait dikoordinasikan. IPKIN sebagai Asosiasi Profesi dapat memainkan peranan sebagai koordinator.
Dalam pembentukan mekanisme sertifikasi harus diperhatikan beberapa hal yang dapat dianggap sebagai kriteria utama:
Sistem sertifikasi sebaiknya kompatibel dengan pembagian
pekerjaan yang diakui secara regional.
Memiliki berbagai instrument penilaian, misal test, studi kasus,
presentasi panel, dan lain-lain.
Harus memiliki mekanisme untuk menilai dan memvalidasi pengalaman
kerja dari para peserta, karena kompetensi profesional juga bergantung dari
pengalaman kerja pada bidang tersebut.
Harus diakui pada negara asal.
Harus memiliki silabus dan materi pelatihan, yang menyediakan
sarana untuk mempersiapkan diri untuk melakukan ujian sertifikasi tersebut.
Sebaiknya memungkinkan untuk dilakukan re-sertifikasi
Sebagai kriteria tambahan adalah :
Terintegrasi dengan Program Pengembangan Profesional
Dapat dilakukan pada region tersebut.
Dalam hal sertifikasi ini SEARCC memiliki peranan dalam hal :
Menyusun panduan
Memonitor/dan bertukar pengalaman
Mengakreditasi sistem sertifikasi, agar mudah diakui oleh negara
lain anggota SEARCC
Mengimplementasi sistem yang terakreditasi tersebut